Bagi para pemeluk agama islam yang belum tahu hukum cicil emas di indonesia, diharapkan pembahasan ini akan memberikan pencerahan yang berguna.
Untuk bisa melakukan kajian mengenai hukum cicil emas di Indonesia untuk umat muslim, perlu diingat bahwa dasarnya adalah hadis rasulullah saw yang melarang penukaran emas dengan emas yang menggunakan metode kredit atau tidak tunai.
Pendapat Para Ulama mengenai Hukum Cicil Emas
Meskipun demikian, bukan berarti hal tersebut langsung membuat hal ini menjadi haram, karena harus diperlukan berbagai kajian dari para ulama menggunakan prinsip-prinsip syariah. Umat muslim harus menggunakan otak mereka untuk mengurus berbagai perkara dalam kehidupan.
Adapun beberapa pendapat mengenai masalah ini bisa dibagi menjadi dua garis besar yang penjabarannya ada di bawah ini.
Yang Menganggap Haram
Dalam hadits, emas merujuk kepada bentuk dengan apa pun fungsinya, termasuk menjadikannya sebagai perhiasan. Kemudian juga bahwa dalam bentuk apapun tersebut, maka jual beli emas haruslah tunai dan seketika. Dari semua pembahasan itu, maka pendapat ini mengatakan bahwa hukum cicil emas adalah haram.
Dengan kata lain mazhab ini mengatakan bahwa emas tidaklah hanya berupa barang komoditas, tetapi adalah juga bisa punya fungsi sebagai alat tukar dengan ekonomis. Akan tetapi, hal tersebut tentu saja sudah tidak berlaku di Indonesia sekarang, atau bahkan dunia.
Yang Tidak Mengharamkan
Jarang sekali ada tempat yang masih menggunakan emas sebagai alat tukar. Jadi, bisa dikatakan bahwa pendapat ini seharusnya sudah tidak valid. Bagaimanapun, islam seharusnya selalu mengikuti perkembangan zaman agar bisa selalu relevan.
Menurut pendapat ini, emas yang ada pada hadits hanya merujuk kepada emas yang merupakan alat pembayaran, bukan termasuk perhiasan maupun logam mulia. Jadi, jual beli emas sebagai alat pembayaran haruslah tunai, sementara emas sebagai komoditas (bisa berupa perhiasan misalnya) bisa diperjualbelikan secara kredit.
Jika akan digunakan sebagai alat pembayaran, maka tentu harus diterbitkan oleh otoritas resmi suatu negara. Lembaga inilah yang nantinya akan menentukan apakah emas tersebut bisa menjadi alat tukar atau tidak. Di Indonesia sendiri, emas yang beredar di masyarakat tidak punya kemampuan sebagai alat tukar.
Bagaimana Dengan Hukum Cicil Emas di Indonesia?
Meskipun metode yang digunakan haruslah tepat, seperti contohnya adalah akad murabahah atau jual maupun beli yang margin keuntungannya jelas.
Di tanah air sendiri, perkara ini sudah diatur oleh DSN MUI yang merupakan singkatan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Mereka mengeluarkan sebuah fatwa yang menjelaskan tentang jual beli emas dengan cara yang bukan tunai.
Hal ini tentunya termasuk dengan cicil emas. Adapun hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010. Adapun isi dari fatwa tersebut adalah bahwa dibolehkannya jual beli emas dengan cara tidak tunai, tetapi menggunakan akad murabahah.
Akad ini sendiri harus memenuhi berbagai macam syarat yang di antaranya adalah berikut ini.
- Sang penjual membeli emas terlebih dahulu dengan cara tunai.
- Kemudian, dia menjual emasnya tersebut dengan jarak keuntungan yang jelas dan sebelumnya telah disepakati.
- Setelah itu, sang penjual harus memberikan emas tersebut setelah pembayaran diselesaikan.
Perlu dicamkan juga sekali lagi, bahwa emas di sini bukanlah digunakan sebagai nilai tukar atau mata uang.
Kesimpulan
Semoga pembahasan hukum cicil emas di atas tersebut bisa menjawab keraguan bagi mereka para pemeluk agama islam yang ingin sekedar membeli emas, atau melakukan investasi syariah dengan menggunakan benda itu. Di Indonesia sendiri, investasi jenis ini sudah sangat mudah dilakukan dalam berbagai lembaga.